Fenomena transaksi copyright merupakan aksi kriminal keji yang mengakhiri tak sedikit nyawa. Kejahatan ini biasanya dilakukan oleh sindikat besar yang memanfaatkan kemiskinan masyarakat demi keuntungan pribadi. Korban, seringkali berasal dari kalangan rentan, dijebak dengan janji-janji menjanjik